pexels.com/RODNAE Productions
Terdapat beberapa jenis akad yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah, di antaranya:
1. Murabahah
Prinsip ini merupakan prinsip transaksi jual-beli yang terjadi di antara pihak bank dan nasabah. Nasabah hanya mendapatkan pembiayaan melalui persetujuan yang sudah dibuat antara kedua belah pihak.
2. Wadiah
Prinsip ini merupakan prinsip yang merujuk pada titipan dengan sifatnya yang murni. Prinsip wadiah terdiri dari dua jenis yaitu:
- Wadiah yad dhamanah
Merupakan akad penitipan uang di mana pihak yang menerima titipan boleh mempergunakan uang tersebut. Tetapi jika uang titipan tersebut rusak atau hilang maka pihak yang menggunakan harus menggantinya. - Wadiah yad amanah
Merupakan penitipan murni yang memberikan amanat kepada pihak yang dititipi untuk menjaga dan tidak diperbolehkan memanfaatkan uang tersebut. Jika uang yang dititipkan rusak atau hilang, maka pihak bank tidak berkewajiban untuk menggantinya.
5. Mudharabah
Prinsip akad mudhorobah merupakan prinsip yang merujuk pada kerjasama yang terjalin di antara pihak modal dan pihak pengelola. Keuntungan yang didapatkan oleh kedua belah pihak sudah disetujui di awal perjanjian. Sehingga apabila terjadi kerugian maka pihak yang bertanggung jawab adalah pihak modal saja.
6. Musyarakah
Merupakan prinsip yang merujuk pada suatu akar yang dilakukan oleh pemilik dana, dengan jumlah yang bisa saja dua atau lebih banyak orang. Akad ini bertujuan untuk membangun sebuah usaha secara bersama-sama yang besar keuntungannya akan dibagikan berdasarkan kesepakatan awal.
7. Salam
Salam adalah akad pembiayaan yang dilakukan dengan cara memesan atau membayar harga terlebih dahulu sesuai persyaratan yang telah disepakati.
8. Ijarah
Jarak merupakan prinsip akad mengenai penyediaan dana untuk memindahkan manfaat atau hak dari sebuah barang maupun jasa dengan dasar transaksi sewa. Sehingga pada pelaksanaan akad ijarah pemindahan kepemilikan tidak dilakukan.
Pembiayaan yang dilakukan dengan prinsip syariah dalam perbankan ini diperuntukkan kepada pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk pengelolaan dan menjalankan bisnis. Pembiayaan ini mampu memberikan banyak manfaat baik bagi pihak bank, nasabah dan pemerintah serta masyarakat umum.