Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menggelontorkan dana hingga ratusan triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana ini diberikan kepada BUMN untuk mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemik COVID-19.
Pelaksanaan program pemulihan ekonomi ini telah diatur presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020. Dalam PP tersebut, PMN dapat diberikan kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN hingga anak perusahaan yang terdampak oleh COVID-19.