Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo membantah isu Garuda Indonesia akan dipailitkan. Menurut Tiko, saat ini pemerintah dan Garuda memang menempuh jalur hukum (in-court) untuk memperoleh perjanjian homologasi atau perdamaian.
Dengan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan homologasi, maka Garuda Indonesia harus mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Seandainya in-court proses memang melalui PKPU. Nah kami tekankan di sini. Seminggu-dua minggu lalu ada persepsi yang salah di publik, bahwa kalau kita masuk PKPU, kita akan mengajukan proposal perdamaian sebagai pemegang saham dan sebagai perusahaan," kata pria yang akrab disapa Tiko tersebut dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11/2021).