Jakarta, IDN Times - Sejumlah ekosistem tembakau menolak rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023. Merujuk dokumen UU APBN 2023, pemerintah akan menaikan cukai sebesar Rp245,4 triliun.
Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB-UB), Prof. Candra Fajri Ananda mengemukakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Kebijakan Ekonomi (PPKE FEB UB) tahun 2022, merekomendasikan agar pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia.
"Diantaranya adalah pemerintah perlu memperhatikan sisi tenaga kerja, penerimaan CHT, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).