Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah ekosistem tembakau menolak rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2023. Merujuk dokumen UU APBN 2023, pemerintah akan menaikan cukai sebesar Rp245,4 triliun.

Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB-UB), Prof. Candra Fajri Ananda mengemukakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Kebijakan Ekonomi (PPKE FEB UB) tahun 2022,  merekomendasikan agar pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia. 

"Diantaranya adalah pemerintah perlu memperhatikan sisi tenaga kerja, penerimaan CHT, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).

1. Keberlangsungan IHT legal menjadi bagian penting dalam pertimbangan kebijakan cukai di RI

Ilustrasi petani tembakau. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Menurut Prof. Candra, hasil kajian yang berjudul 'Analisa Keseimbangan Kebijakan IHT di Indonesia' tersebut menegaskan bahwa keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal menjadi bagian penting dalam pertimbangan kebijakan cukai di Indonesia untuk menjaga keberlangsungan IHT demi mendorong terbukanya lapangan pekerjaan dan menurunkan angka pengangguran di Indonesia.

Hal itu perlu dilakukan mengingat indikator angka prevalensi merokok usia dini telah tercapai di RPJMN yang menargetkan penurunan sebesar 8,7 persen. Pada perkembangannya, persentase penduduk merokok usia dini (10-18 tahun) telah melebihi capaian target pemerintah dari 7,2 persen (2013) menjadi 3,8 persen (2020).

"Hasil kajian itu menunjukkan bahwa kenaikan harga yang terlalu tinggi akan mengancam kesinambungan IHT yang terbukti mengalami penurunan jumlah pabrikan rokok terutama golongan 1. Pasalnya, golongan 1 memiliki tingkat sensitivitas terbesar apabila terjadi perubahan harga," jelas dia.

"Kenaikan harga rokok pada golongan 2 dan 3 memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal," Prof. Candra menambahkan.

2. Kenaikan harga rokok dinilai akan berdampak negatif ke industri

Editorial Team

Tonton lebih seru di