Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Hapus Utang Petani, Anggota DPR: Solusi Kongkret

Petani menanam padi di wilayah Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menghapus utang enam juta petani, nelayan, hingga pelaku di perbankan, yang sebagian besar merupakan tanggungan masa lalu bahkan sejak masa krisis moneter 1998.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendukung penuh kebijakan tersebut. Namun, ia mewanti-wanti agar pemerintah mengkalkulasi dengan baik dampak penghapusan ini agar tidak terjadi moral hazard yang akan merugikan keuangan negara di masa depan.

Berdasarkan data OJK hingga Agustus 2024 kredit macet di sektor pertanian mencapai Rp10,75 Triliun sedangkan di Sektor perikanan sebesar Rp1,11 Triliun. Adapun, total kredit di sektor perikanan mencapai Rp517,253 Triliun dan Rp20,49 Triliun pada sektor pertanian.

“Prinsipnya niatan baik pemerintah ini tetap harus dilaksanakan dengan berlandaskan kehati-hatian, transparan dan tepat sasaran, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang tidak diinginkan,” kata Rajiv di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

1. Dinilai jadi solusi konkret bagi petani-nelayan kecil

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menanggapi penghapusan utang petani. (Dok. Istimewa)

Rajiv menilai, penghapusan utang adalah solusi konkret bagi petani dan nelayan kecil yang kerap terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

"Mereka menghadapi tantangan besar, seperti fluktuasi harga komoditas, gagal panen, cuaca buruk, hingga minimnya akses ke teknologi dan modal usaha yang memadai,” ujar Rajiv.

Lebih lanjut Rajiv juga menilai, upaya pemerintah ini akan terasa langsung dan berdampak positif pada petani dan nelayan yang merupakan tulang punggung kelangsungan program ketahanan pangan nasional yang digagas Presiden Prabowo. 

"Petani dan nelayan adalah ujung tombak ketahanan pangan bangsa ini, dengan meringankan beban utang mereka, kita turut mendukung kesejahteraan dan stabilitas sektor pertanian dan kelautan yang sangat penting bagi negara,” kata Rajiv.

Legislator Partai NasDem itu pun berharap, kebijakan ini segera diimplementasikan secara efektif agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para petani dan nelayan kecil, dan mereka kembali produktif mendukung program pangan nasional.

2. Penerima manfaat harus jelas supaya adil

ilustrasi petani padi (pexels.com/Rattasat)

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu'awanah menilai, kebijakan ini tak perlu dipermasalahkan, termasuk mengenai pembiayaan.

"Dana besar dari pemerintah untuk menutup utang rakyat tidaklah menjadi masalah. Yang penting adalah bagaimana dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” kata Anna.

Anna menjelaskan, langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menghapuskan kredit macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.

"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat bawah yang selama ini terbebani utang berkepanjangan," tutur dia.

Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kriteria penerima penghapusan utang, yang meliputi pelaku usaha atau individu yang terdampak bencana, wabah, atau yang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak mampu membayar utangnya.

Karena itu, Anna menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi lintas lembaga agar kebijakan ini berjalan dengan baik.

“Pemilihan penerima manfaat harus sesuai kriteria agar program ini berjalan adil dan transparan,” ujar dia.

3. Prabowo hapus utang petani, UMKM hingga nelayan

Ilustrasi petani, sedang menanam padi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan tentang penghapusan piutang perbankan dari kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Adapun, Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Prabowo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia pada hari ini Selasa, 5 November, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," ujar Prabowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwi Agustiar
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us