Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik Maksimal 13 Persen
Konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Pemerintah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik antara 9 hingga 13 persen untuk menjaga keterjangkauan di tengah lonjakan harga avtur.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur sejak 1 April 2026 berdampak besar karena bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
  • Sebagai langkah mitigasi, Kementerian Perhubungan menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, menggantikan tarif sebelumnya yang berbeda antara jet dan propeller.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1 April 2026

Harga avtur mengalami kenaikan yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional maskapai nasional.

6 April 2026

Airlangga Hartarto mengumumkan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik antara 9 hingga 13 persen dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian. Pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeller sebagai langkah mitigasi terhadap kenaikan harga avtur.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik antara 9 hingga 13 persen sebagai respons terhadap meningkatnya harga avtur yang memengaruhi biaya operasional maskapai.
  • Who?
    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut bersama Kementerian Perhubungan yang menyesuaikan besaran fuel surcharge untuk maskapai nasional.
  • Where?
    Kebijakan disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dan berlaku untuk penerbangan domestik di seluruh Indonesia.
  • When?
    Pengumuman dilakukan pada Senin, 6 April 2026, setelah kenaikan harga avtur mulai berlaku sejak 1 April 2026.
  • Why?
    Kenaikan harga tiket dibatasi agar tetap terjangkau bagi masyarakat meskipun terjadi lonjakan harga avtur yang meningkatkan beban biaya bahan bakar maskapai.
  • How?
    Pemerintah menyesuaikan fuel surcharge menjadi maksimal 38 persen untuk pesawat jet dan propeller sebagai langkah mitigasi terhadap kenaikan biaya operasional akibat naiknya harga avtur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang harga tiket pesawat boleh naik sedikit, paling banyak 13 persen. Pak Airlangga yang ngomong begitu karena bensin pesawat jadi mahal. Bensin itu namanya avtur. Kalau bensinnya mahal, biaya terbang juga mahal. Sekarang pemerintah atur supaya harga tiket masih bisa dibeli orang dan tidak naik terlalu tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan pemerintah yang membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga maksimal 13 persen menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional maskapai dan keterjangkauan bagi masyarakat. Dengan menyesuaikan fuel surcharge secara terukur, langkah ini mencerminkan perhatian terhadap stabilitas sektor transportasi udara di tengah tekanan biaya bahan bakar yang meningkat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen. Langkah itu diambil guna menjaga keterjangkauan harga di tengah lonjakan harga avtur.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen," katanya dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Airlangga menjelaskan harga avtur naik per 1 April 2026. Kondisi tersebut sangat memengaruhi struktur biaya operasional maskapai nasional, mengingat komponen bahan bakar berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional pesawat.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan nilai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menyebutkan besaran fuel surcharge kini disesuaikan menjadi 38 persen untuk pesawat jenis jet maupun propeller.

"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen, jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan propeller 13 persen," ujarnya.

Editorial Team