Harga Avtur Melejit, INACA Desak Pemerintah Segera Naikkan TBA

- INACA mendesak pemerintah menaikkan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik akibat lonjakan harga avtur yang diumumkan Pertamina mulai 1 April 2026.
- Harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta naik sekitar 72,45 persen menjadi Rp23.551,08 per liter, sementara harga internasional melonjak 80,32 persen dibanding periode Maret 2026.
- INACA menilai penyesuaian TBA dan fuel surcharge penting karena biaya avtur mencakup sekitar 40 persen pengeluaran maskapai agar operasional dan keselamatan penerbangan tetap terjaga.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Hal tersebut berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan oleh Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam pengumumannya tersebut, Pertamina menaikkan harga avtur untuk domestik per 1-30 April sebesar rata-rata 70 persen, sedangkan untuk internasional naik 80 persen (berbeda tiap bandara) persen dibanding harga per 1-31 Maret 2026.
1. Harga avtur domestik

Sebagai contoh, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sementara pada periode 1– 0 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada 2019 (saat TBA mulai diberlakukan), yaitu Rp7.970, maka kenaikannya mencapai 295 persen.
2. Harga avtur internasional

Di sisi lain, untuk internasional, harganya naik dari 0,742 dolar AS per liter menjadi 1,338 dolar AS per liter atau naik 80,32 persen. Jika dibandingkan dengan 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan), harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6 dolar AS per liter, maka kenaikannya mencapai 223 persen.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dikutip Jumat (3/4/2026).
3. Pemerintah harus segera lakukan penyesuaian TBA

Denon menambahkan, penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi dan di sisi lain harga avtur mempengaruhi sekitar 40 persen biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” tutur Denon.
Sebelumnya, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, mengingat kenaikan fuel yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.


















