Jakarta, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan BUMN yang melaksanakan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang dijual dengan harga murah, di bawah harga pupuk komersial, karena sebagian harganya ditanggung pemerintah melalui anggaran subsidi.
Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran subsidi pupuk cair setelah penyaluran pupuk bersubsidi itu dilakukan. Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, hingga saat ini pemerintah masih kurang membayar subsidi pupuk nyaris Rp1 triliun ke perusahaan pelat merah tersebut.
“Masih ada sekitar hampir Rp1 triliun itu adalah sisa tagihan tahun 2020 dan 2022,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi dalam media gathering di Jakarta, Senin (18/3/2024).