Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Airlangga menyatakan pemerintah telah melakukan peninjauan terhadap hasil keputusan MK tersebut.
"Pemerintah telah meninjau hasil dari pembatalan Mahkamah Konstitusi ini," katanya dalam KADIN Indonesia Reception Dinner: Strengtening Indonesia's Diplomacy through Global Partnership and Collaboration, Hotel Indonesia Kempinski, Jumat (1/11/2024).