Jakarta, IDN Times - Pemerintah dipastikan tidak akan menambah lagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai saat ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang baru saja diteken 13 September lalu.
Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau dikenal sebagai Perpres EBT.
Oleh sebab itu, pembangunan PLTU batu bara jadi sesuatu yang dilarang setelah Perpres tersebut resmi diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Di dalam Perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam sosialisasi Perpres 112/2022, Jumat (7/10/2022).