Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pensiunkan PLTU, Jokowi Mau Hasilkan Listrik dari Pembangkit EBT

Presiden Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo semakin serius dalam menghasilkan listrik dari energi bersih. Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang baru saja diteken 13 September lalu.

Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau dikenal sebagai Perpres EBT.

"Di dalamnya memang ada pengaturan-pengaturan secara khusus, misalnya pengaturan tentang bagaimana kita akan lebih memprioritaskan untuk pembangkit listrik yang berbasis energi baru terbarukan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam sosialisasi Perpres 112/2022, Jumat (7/10/2022).

1. Indonesia tidak akan membangun PLTU batu bara lagi

Ilustrasi PLTU. (Dok. Istimewa)

Oleh karena itu, di dalam Perpres tersebut juga diatur ketentuan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara harus segera dipensiunkan.

Dadan menyampaikan, Indonesia tidak akan lagi membangun PLTU batu bara agar bisa mencapai target pengurangan emisi karbon beberapa tahun mendatang.

"Di dalam Perpres disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru kecuali di situ ada beberapa yang disebutkan sudah di dalam rencana, masuk dalam RUPTL, masuk ke dalam PSN, dan memberikan kontribusi ekonomi yang strategis, yang besar secara nasional," kata dia.

2. Pengembangan PLTU masih diizinkan jika memenuhi sejumlah syarat

default-image.png
Default Image IDN

Meski demikian, pengembangan PLTU baru juga masih diizinkan asal memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam Perpres tersebut.

Syarat itu adalah sebagai berikut:

  • Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.
  • Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

3. PLN diminta mempercepat pensiunkan PLTU batu bara

Kantor Pusat PLN (Dok. PLN)

Dalam Perpres tersebut, PT PLN (Persero) juga diminta melakukan percepatan untuk pensiunkan PLTU batu bara demi meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energi listrik.

Hal itu meliputi operasi PLTU milik sendiri dan kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

"Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan pembangkit energi terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik," tulis Perpres tersebut.

Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU baik milik sendiri maupun kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL, PLN harus memperhatikan kriteria sebagai berikut:

  • Kapasitas
  • Usia pembangkit
  • Utilisasi
  • Emisi gas rumah kaca PLTU
  • Nilai tambah ekonomi
  • Ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri
  • Ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us