Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 30 Juni 2021.
Kabar tersebut disampaikan melalui akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, @ditjenpajakri pada Rabu (3/1/2021).
“Kabar gembira untuk #KawanPajak! Untuk #KawanPajak yang terdampak COVID-19, Insentif Pajak diperpanjang sampai 30 Juni 2021!” tulis lembaga tersebut di postingannya.
1. Ketentuan bebas pajak

Dalam postingan dijelaskan bahwa aturan ini akan berlaku bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
“Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor yang ditentukan,” tulisnya.
2. Pajak yang tidak dipotong diberikan secara tunai

Dalam pernyataan juga disebutkan bahwa karyawan yang terdampak aturan ini akan mendapatkan uang tunai sebagai bukti dari tidak terkena potongan pajak.
“Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai,” jelasnya.
“Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” tambahnya.
3. Insentif lainnya

Selain memperpanjang insentif pajak PPh Pasal 21, pemerintah juga memperpanjang Intensif Pajak UMK, Intensif PPh Final Jasa Konstruksi, Intensif PPh Pasal 22 Impor, Intensif Angsuran PPh Pasal 25, dan Intensif PPN.
Insentif pajak ini diberikan pemerintah guna membantu meringankan dampak ekonomi yang dibawa pandemik COVID-19.
4. Daftar jenis usaha yang mendapatkan insentif pajak penghasilan
.jpg)
Daftar klasifikasi lapangan usaha yang mendapat Fasilitas PPh 21 DTP
1. Jenis Usaha Pertanian dan Perkebunan
2. Jenis Usaha Pembibitan
3. Jenis Usaha Jasa Pengolahan, Pertanian, dan Jasa Peternakan
4. Jenis Usaha Penangkaran, Pengusahaan Hutan
5. Jenis Usaha Pemungutan Perkebunan dan Jasa Kehutanan
6. Jenis Usaha Perikanan
7. Jenis Usaha Pertambangan
8. Jenis Usaha Rumah Potong dan Pengolahan Produk Daging/Unggas
9. Jenis Usaha Industri Pengolahan Perikanan
10. Jenis Usaha Industri Pengolahan Bahan Makanan
11. Jenis Usaha Industri Makanan dan Minuman
12. Jenis Usaha Industri Bahan Baku Rokok dan Olahannya
13. Jenis Usaha Tekstil dan Produk Tekstil
14. Jenis Usaha Industri Hasil Hutan, Bahan Bangunan dan Kertas
15. Jenis Usaha Teknologi Informasi dan Media
16. Jenis Usaha Pengolahan Pertambangan dan Kimia Dasar
17. Jenis Usaha Industri Pupuk, Farmasi/Obat, dan Bahan Kimia Lainnya
18. Jenis Usaha Industri Produk Karet dan Plastik
19. Jenis Usaha Industri Kaca, Perlengkapan Rumah Tangga, Bahan Bangunan, dan Logam
20. Jenis Usaha Industri Elektronik, Listrik, Permesinan (Kapal Laut/Pesawat Terbang/Motor dan lainnya)
21. Jenis Usaha Industri Furniture, Perhiasan, Peralatan, dan Pengolahan Lainnya YTDL
22. Jenis Usaha Reparasi, Konstruksi, Instalasi dan Pemasangan Lainnya
23. Jenis Usaha Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran
24. Jenis Usaha Angkutan dan Jasa Lainnya
25. Jenis Usaha Hotel/Penginapan, Restoran/Kafe, Penerbitan Buku, Produksi Film, Penyiaran Radio, Internet Provider, dan Jasa Lainnya
26. Jenis Usaha Koperasi, Asuransi, Properti, Jasa Konsultan/Pendidikan/Pariwisata, Jurnalis, dan Jasa Lainnya