Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan
Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 30 Juni 2021.

Kabar tersebut disampaikan melalui akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, @ditjenpajakri pada Rabu (3/1/2021).

ā€œKabar gembira untuk #KawanPajak! Untuk #KawanPajak yang terdampak COVID-19, Insentif Pajak diperpanjang sampai 30 Juni 2021!ā€ tulis lembaga tersebut di postingannya.

  1. 1. Ketentuan bebas pajak

    Ilustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
    Ilustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

    Dalam postingan dijelaskan bahwa aturan ini akan berlaku bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

    ā€œFasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor yang ditentukan,ā€ tulisnya.

  2. 2. Pajak yang tidak dipotong diberikan secara tunai

    Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
    Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

    Dalam pernyataan juga disebutkan bahwa karyawan yang terdampak aturan ini akan mendapatkan uang tunai sebagai bukti dari tidak terkena potongan pajak.

    ā€œKaryawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai,ā€ jelasnya.

    ā€œApabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,ā€ tambahnya.

  3. 3. Insentif lainnya

    Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

    Selain memperpanjang insentif pajak PPh Pasal 21, pemerintah juga memperpanjang Intensif Pajak UMK, Intensif PPh Final Jasa Konstruksi, Intensif PPh Pasal 22 Impor, Intensif Angsuran PPh Pasal 25, dan Intensif PPN.

    Insentif pajak ini diberikan pemerintah guna membantu meringankan dampak ekonomi yang dibawa pandemik COVID-19.

  4. 4. Daftar jenis usaha yang mendapatkan insentif pajak penghasilan

    Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

    Daftar klasifikasi lapangan usaha yang mendapat Fasilitas PPh 21 DTP
    1. Jenis Usaha Pertanian dan Perkebunan
    2. Jenis Usaha Pembibitan
    3. Jenis Usaha Jasa Pengolahan, Pertanian, dan Jasa Peternakan
    4. Jenis Usaha Penangkaran, Pengusahaan Hutan
    5. Jenis Usaha Pemungutan Perkebunan dan Jasa Kehutanan
    6. Jenis Usaha Perikanan
    7. Jenis Usaha Pertambangan
    8. Jenis Usaha Rumah Potong dan Pengolahan Produk Daging/Unggas
    9. Jenis Usaha Industri Pengolahan Perikanan
    10. Jenis Usaha Industri Pengolahan Bahan Makanan
    11. Jenis Usaha Industri Makanan dan Minuman
    12. Jenis Usaha Industri Bahan Baku Rokok dan Olahannya
    13. Jenis Usaha Tekstil dan Produk Tekstil
    14. Jenis Usaha Industri Hasil Hutan, Bahan Bangunan dan Kertas
    15. Jenis Usaha Teknologi Informasi dan Media
    16. Jenis Usaha Pengolahan Pertambangan dan Kimia Dasar
    17. Jenis Usaha Industri Pupuk, Farmasi/Obat, dan Bahan Kimia Lainnya
    18. Jenis Usaha Industri Produk Karet dan Plastik
    19. Jenis Usaha Industri Kaca, Perlengkapan Rumah Tangga, Bahan Bangunan, dan Logam
    20. Jenis Usaha Industri Elektronik, Listrik, Permesinan (Kapal Laut/Pesawat Terbang/Motor dan lainnya)
    21. Jenis Usaha Industri Furniture, Perhiasan, Peralatan, dan Pengolahan Lainnya YTDL
    22. Jenis Usaha Reparasi, Konstruksi, Instalasi dan Pemasangan Lainnya
    23. Jenis Usaha Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran
    24. Jenis Usaha Angkutan dan Jasa Lainnya
    25. Jenis Usaha Hotel/Penginapan, Restoran/Kafe, Penerbitan Buku, Produksi Film, Penyiaran Radio, Internet Provider, dan Jasa Lainnya
    26. Jenis Usaha Koperasi, Asuransi, Properti, Jasa Konsultan/Pendidikan/Pariwisata, Jurnalis, dan Jasa Lainnya

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More