Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) hulu migas sebesar Rp174,8 miliar per September atau kuartal III-2022.
BMN hulu minyak dan gas bumi atau migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal dari kontrak karya/contract of work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
"BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dikutip Sabtu (29/10/2022).