Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal meluncurkan enam paket insentif kebijakan yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU) yang besarannya sedang difinalisasikan oleh pemerintah.
Meski begitu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan nominal BSU tidak lebih dari Rp600 ribu per bulan.
"Stimulus kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," kata Airlangga dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian, Senin (26/5/2025).
Adapun kebijakan serupa pernah diberlakukan pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.