- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan pada tahun berikutnya
- UM (t) adalah upah minimum pada tahun berjalan
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi, yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan (dalam persen)
Pemerintah Sudah Teken Aturan UMP 2026, Kapan Terbit?

- Belum diungkap kapan regulasi UMP terbit
- Perhitungan formula UMP tahun ini
- Menaker ungkap alasan molornya pengumuman UMP
Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan regulasi mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut sudah selesai dan kini tinggal menunggu pengesahan.
"Regulasi ini sudah diparaf," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/12/2025).
1. Belum diungkap kapan regulasi UMP terbit

Meskipun sudah dalam tahap finalisasi, Airlangga enggan mengungkapkan kapan regulasi tersebut akan secara resmi dirilis dan diterapkan. Ia hanya menyatakan regulasi tersebut kini masih dalam evaluasi akhir sebelum diumumkan kepada publik.
Tahun ini, formula perhitungan UMP mengacu pada regulasi yang ada, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
2. Perhitungan formula UMP tahun ini

Mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, berikut adalah formula perhitungan kenaikan UMP:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
3. Menaker ungkap alasan molornya pengumuman UMP

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan ada dua faktor utama yang menyebabkan molornya pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pertama, pemerintah masih dalam proses menghitung angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesiape KHL merupakan salah satu variabel penting dalam perhitungan koefisien alpha dalam formula UMP.
“Saya langsung turun memimpin rapat-rapat untuk simulasi perhitungan KHL-nya,” ujar Yassierli usai acara Naker Award 2025 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/11/2025).
Dalam menentukan KHL, pemerintah menghitung berbagai aspek konsumsi rumah tangga, seperti konsumsi makanan, transportasi, pendidikan, perumahan, serta kebutuhan lainnya. Metode yang digunakan merujuk pada standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), namun dengan penyesuaian agar sesuai dengan kondisi di Indonesia.
“Metodenya kami ambil dari ILO, tinggal penyesuaian untuk kebutuhan yang ada di Indonesia,” jelas Yassierli.
Kedua, pengumuman UMP 2026 juga tertunda karena proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum selesai. Regulasi terkait UMP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau PP itu kan harus tanda tangan Pak Presiden. Prosesnya juga butuh waktu, jadi kita harus sabar,” ungkap Yassierli.

















