Jakarta, IDN Times - Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, terkait pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan di dalam rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET).
Jadi, pada rapat forum Panitia Kerja (Panja) DPR pada 7 dan 8 November 2023, anggota Panja Komisi VII mengusulkan dibentuknya badan khusus pengelola energi terbarukan.
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).
