Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang pada awalnya direncanakan pada hari ini atau Minggu (14/8/2022).
Rencana pemberlakuan tarif ojol baru pada tanggal 14 Agustus 2022 didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pada awalnya di dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Hendro dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (14/8/2022).