Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembalikan Dana Jika Ogah Pulang ke RI

ilustrasi lulus kuliah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Andin Hadiyanto mengungkapkan adanya konsekuensi yang harus diterima alumni jika tak memenuhi janjinya kembali ke Indonesia untuk mengabdi di dalam negeri.

Jika ada peserta yang tidak kembali, misalnya karena menikah dengan warga negara setempat maka harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh LPDP.

"Nah, kalau yang seperti itu mereka harus mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh negara, dan itu juga dibayari oleh mereka. Jadi, kalau yang tidak kembali misalnya terus terang misalnya dia menikah sama orang asing, mereka harus mengembalikan," katanya dalam rapat panja pembahasan RUU APBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).

1. Jika tak mengembalikan dana LPDP akan jadi utang

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika alumni yang bersangkutan tidak mengembalikan dana tersebut, LPDP akan menyerahkan penagihan kepada Ditjen Kekayaan Negara sebagai panitia piutang dan lelang untuk diurus lebih lanjut.

"Sudah ada satu yang kita sampaikan ke sana. Jadi, itu sudah urusannya nanti dengan Keuangan, dengan Kejaksaan, dengan Polri dan itu sudah menjadi piutang negara. Tapi baru satu orang yang kita serahkan, yang lain masih kita persuasi, negosiasi, dan pulang," tuturnya.

2. Alumni yang masih di luar negeri diawasi oleh Ditjen Imigrasi

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Andin menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham). Jadi, keberadaan alumni di luar negeri terlacak.

"Kita kerja sama dengan Ditjen Imigrasi. Jadi, yang belum pulang langsung kita udah tahu datanya, dan di mana dia berada sudah bisa dilacak. Kita house to house dengan Ditjen Imigrasi mengenai pendataan yang belum pulang," katanya.

3. Ada 138 alumni yang dimonitor

logo lpdp (lpdp.kemenkeu.go.id)

Peserta LPDP yang sudah lulus dan belum kembali dalam waktu 90 hari akan diberikan peringatan pertama. Kemudian, 30 hari berikutnya baru akan dikenakan sanksi.

Setidaknya, dari 15 ribu peserta yang sudah menjadi alumni, terdapat 175 alumni yang sudah diperingatkan dan kembali ke Indonesia. Kemudian masih ada 138 alumni yang sedang dimonitor.

"Cuma 0,09 persen dari total penerima beasiswa yang belum kembali," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us