Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerimaan Pajak per Agustus hanya Tumbuh 6,4 Persen

Data penerimaan pajak per Agustus 2023. (Dokumentasi/Youtube Kemenkeu).

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 telah mencapai Rp1.246,97 triliun. Capaian ini setara dengan 72,58 persen dari target tahun ini yang senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 6,4 persen (year on year). Meski masih tumbuh positif, lajunya mulai mengalami perlambatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 58,1 persen.

"Penerimaan pajak pertumbuhannya melambat secara yoy, karena tahun lalu di drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021," ucapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (20/9/2023).

1. Waspadai perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski masih positif, Menkeu meminta jajarannya untuk mewaspadai tren pertumbuhan penerimaan pajak yang terus mengalami perlambatan. Berdasarkan data yang dipaparkan pada Januari pertumbuhan pajak mencapai 48,6 persen (yoy), Februari 40,4 persen (yoy).

Kemudian, Maret 33,8 persen (yoy), April sebesar 21,3 persen (yoy), Mei turun lagi menjadi 17,7 persen. Selanjutnya bulan Juni sebesar 9,9 persen, dan Juli 7,8 persen.

"Kita harus waspada tren pertumbuhan penerimaan pajak alami perlambatan dari tadinya di Januari pertumbuhan 48,6 persen terus menurun dan melemah sampai di bulan Agustus ini sekarang hanya tumbuh 6,4 persen," ucapnya.

Menurutnya kinerja penerimaan yang melambat disebabkan juga oleh penurunan signfikan dari harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan program pengungkapan sukarela.

2. Penerimaan pajak yang tumbuh positif

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp708,23 triliun atau 81,07 persen dari target dan mengalami pertumbuhan 7,06 persen (yoy).

Begitu pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp447,58 triliun atau 64,28 persen dari target dengan pertumbuhan 8,14 persen (yoy). 

3. Penerimaan pajak yang mengalami kontraksi

Ilustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp11,64 triliun atau setara 29,10 persen dari target dan PPh migas mencapai Rp49,51 triliun atau 80,59 persen dari target.

"Untuk PBB dan pajak lainnya serta PPh migas mengalami kontrkasi masing-masing 12,01 persen (yoy) dan 10,58 persen (yoy). Kontraksi PPh migas dipengaruhi oleh harga minyak yang tadinya sudah turun cukup tajam, meski pada beberapa minggu atau bulan terakhir mulai naik lagi," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us