Pengamat: Penetapan Kuota Impor Daging Bukan Wewenang Bapanas

Jakarta, IDN Times - Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menyoroti penetapan kuota impor daging yang dilakukan pemerintah.
Khudori menegaskan, penetapan kuota impor merupakan tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” kata Khudori dalam keterangan resmi, Selasa (6/2/2024).
1. AEPI duga ada pemangkasan kuota impor daging

Khudori menduga, penetapan kuota impor dipangkas jadi 147 ribu ton, dari awalnya 400 ribu ton oleh Bapanas.
Padahal, menurutnya kebutuhan masyarakat sangat besar, apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2024 mendatang.
“Bapanas hanya bertugas mengeksekusi dan kuota impor itu harus sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pertanian,” katanya.
2. Alur penetapan hingga pelaksanaan impor daging

Dia menjelaskan, setelah kuota impor ditetapkan Kemenko Perekonomian, kemudian harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemudian, Kemendag menerbitkan izin impor, dan dilaksanakan Bapanas.
“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” ujar Arief.
3. Kuota impor sudah ditetapkan berdasarkan neraca komoditas

Khudori menerangkan kouta impor juga bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas, yang mencakup pasokan dan suplai.
“Kouta impor itu adalah bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” tutur dia.