Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi sebuah perusahaan (Pexels.com/Pixabay)

Secara umum, perusahaan didefinisikan sebagai suatu tempat di mana para pekerja bekerja atau tempat di mana terjadinya produksi sebuah barang ataupun jasa. Biasanya, dalam suatu perusahaan, seluruh faktor produksi berkumpul, di antaranya adalah tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan lainnya.

Perusahaan dapat juga diidentifikasi sebagai sebuah lembaga dalam bentuk organisasi yang beroperasi dengan tujuan untuk menyediakan barang serta jasa bagi masyarakat dan juga bertujuan untuk meraih keuntungan. Untuk mengetahui lebih lanjut pengertian dari perusahaan, yuk kita lihat pengertian-pengertian perusahaan menurut para ahli di bawah ini.

1. Pengertian perusahaan menurut ahli dalam negeri

ilustrasi sebuah perusahaan (Pexels.com/Elevate Digital)

1. Andasasmita

Menurut Komar Andasasmita, perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan serta terbuka bertindak dalam kualitas tertentu untuk mencapai keuntungan bagi diri mereka.

2. Abdul Kadir Muhammad

Abdul Kadir Muhammad menulis buku Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia. Ia mengatakan bahwa perusahaan berdasarkan tinjauan hukum, istilahnya mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya seluruh faktor produksi.

3. Murti Sumarni

Murti Sumarni adalah seorang penulis di bidang bisnis, manajemen, dan akuntansi. Ia pun turut memaparkan pendapatnya. Menurutnya, perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang serta jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

4. Much Nurachmad

Much Nurachmad merupakan seorang pengarang dan juga seorang tenaga ahli, sehingga tidak heran jika buku yang dia tulis berkaitan dengan hukum. Much Nurachmad mengatakan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum ataupun tidak, milik perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

5. Swastha dan Sukotjo

Swastha Basu dan Ibnu Sukotjo adalah seorang penulis buku, khususnya di bidang bisnis modern. Mereka berpendapat bahwa perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. 

6. Kansil

C. S. T. Kansil adalah seorang dosen hukum di Universitas Tarumanegara. Kansil mengatakan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam suatu wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

7. Prishardoyo

Pengertiaan perusahaan menurut Prishardoyo adalah perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha perusahaan umum bersifat melayani kepentingan umum dalam bidang produk, distribusi, maupun konsumsi.

2. Pengertian perusahaan menurut ahli luar negeri

Editorial Team

Tonton lebih seru di