ilustrasi sebuah perusahaan (Unsplash.com)
Ternyata, Undang-undang juga memuat definisi atau pengertian dari sebuah perusahaan. Terdapat tiga undang-undang yang mengatur pengertian dari perusahaan. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, terdapat juga dua pengertian perusahaan, yaitu merupakan setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, dimiliki orang perseorangan, persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Selain itu, perusahaan juga didefinisikan sebagai usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Undang-Undang No.8 Tahun 1997
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 mengatur tentang dokumen perusahaan. Pada undang-undang ini, pengertian sebuah perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap serta terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003
Perusahaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang memiliki tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang memiliki mutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.