Jakarta, IDN Times - Kementerian ESDM menyatakan peraturan terkait kriteria penerima BBM bersubsidi khususnya Pertalite sudah rampung di tingkat menteri. Adapun aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2024.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya akan menjalankan ketentuan pemerintah sesuai revisi Perpres tersebut.
“Kita kan prinsipnya menjalankan amanah pemerintah. Jadi ya kita tunggu saja sampai arahan itu benar-benar ada, revisi sudah selesai, ya tentu nanti kita akan jalankan sesuai arahan pemerintah,” kata Fadjar usai menghadiri Coaching Clinic Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP), di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Rabu (31/7/2024).