Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengumuman! Datang ke Gedung BEI Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pengelola gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan memberlakukan syarat wajib vaksinasi COVID-19 bagi yang ingin berkunjung ke gedung tersebut.

Syarat vaksinasi itu diberlakukan sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan COVID-19.

1. Syarat wajib vaksin mulai berlaku 16 Agustus

default-image.png
Default Image IDN

Dikutip dari pernyataan resmi BEI, Rabu (11/8/2021), syarat wajib vaksinasi itu mulai berlaku pada Senin, 16 Agustus mendatang. 

"Mulai 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 (minimal dosis 1) untuk memasuki Gedung BEI," bunyi pernyataan resmi BEI.

2. Pengunjung gedung BEI wajib vaksin minimal dosis pertama

ilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengunjung gedung BEI wajib melampirkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Adapun sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

Pemeriksaan sertifikat vaksin dilakukan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID.

3. Syarat lengkap masuk gedung BEI

default-image.png
Default Image IDN

Selain syarat wajib vaksinasi, BEI juga masih memberlakukan syarat lain bagi pengunjung, yakni harus menaati protokol kesehatan 6M. Lebih lanjut, pengunjung juga wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen.

"Menyambung informasi sebelumnya, terkait protokol di atas ini masih berlaku sampai dengan saat ini termasuk tes antigen, protokol 6M dan lain-lain sesuai poin yang disampaikan. Penambahan hanya pada sertifikat vaksinasi untuk memasuki Gedung BEI," bunyi pernyataan BEI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us