Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengumuman! Datang ke Gedung BEI Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Default Image IDN
Jakarta, IDN Times - Pengelola gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan memberlakukan syarat wajib vaksinasi COVID-19 bagi yang ingin berkunjung ke gedung tersebut.
Syarat vaksinasi itu diberlakukan sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan COVID-19.
1. Syarat wajib vaksin mulai berlaku 16 Agustus
Default Image IDN
Dikutip dari pernyataan resmi BEI, Rabu (11/8/2021), syarat wajib vaksinasi itu mulai berlaku pada Senin, 16 Agustus mendatang.
"Mulai 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 (minimal dosis 1) untuk memasuki Gedung BEI," bunyi pernyataan resmi BEI.
2. Pengunjung gedung BEI wajib vaksin minimal dosis pertama
Editorial Team
EditorVadhia Lidyana
Follow Us