Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pengelola gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan memberlakukan syarat wajib vaksinasi COVID-19 bagi yang ingin berkunjung ke gedung tersebut.

Syarat vaksinasi itu diberlakukan sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan COVID-19.

1. Syarat wajib vaksin mulai berlaku 16 Agustus

Default Image IDN

Dikutip dari pernyataan resmi BEI, Rabu (11/8/2021), syarat wajib vaksinasi itu mulai berlaku pada Senin, 16 Agustus mendatang. 

"Mulai 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 (minimal dosis 1) untuk memasuki Gedung BEI," bunyi pernyataan resmi BEI.

2. Pengunjung gedung BEI wajib vaksin minimal dosis pertama

Editorial Team