Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif LRT Jabodebek, yakni Rp5 ribu untuk 1 kilometer (km) pertama.
Untuk setiap km selanjutnya, masyarakat dikenakan tarif Rp700. Tarif tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023, tentang tarif angkutan orang dengan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jabodebek untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.