Jakarta, IDN Times - Penipuan keuangan kini tidak hanya dilakukan dengan menawarkan layanan dari perusahaan fiktif. Pelaku juga mencatut identitas perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban, termasuk dengan menggunakan nama dan logo pialang berjangka yang memiliki izin usaha.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat peniruan identitas perusahaan berizin atau impersonation sebagai salah satu modus penipuan yang banyak dilaporkan masyarakat tahun ini. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan identitas perusahaan legal agar penawaran yang mereka berikan terlihat meyakinkan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 702.342 laporan penipuan sejak November 2024. Hingga akhir September 2026, sebanyak 173.718 nomor telepon telah dilaporkan korban, sedangkan dana sebesar Rp811,1 miliar berhasil diblokir.
Modus serupa juga menyasar nasabah perusahaan pialang berjangka. Pelaku biasanya menghubungi trader melalui WhatsApp, Telegram, atau media sosial dengan mengaku sebagai perwakilan perusahaan ternama. Mereka kemudian menawarkan program khusus atau layanan account manager dan mengarahkan korban untuk mentransfer uang, termasuk ke rekening pribadi.