"Hal ini akan memperburuk sentimen domestik, terutama di pasar ekuitas. Dampaknya cukup besar, namun tidak akan sebesar masalah terkait status pasar MSCI," ujar Lukman.
Faisal Basri Pernah Ramal Rupiah Jeblok dan Singgung Prabowo-Jokowi

Video lama Faisal Basri kembali viral karena memprediksi krisis pada 2026, dipicu rupiah Rp18.000–Rp19.000 per dolar AS dan potensi konflik politik Prabowo-Jokowi.
Rupiah pertama kali menembus Rp18.000 per dolar AS pada 4 Juni 2026; setelah sempat menguat, kurs ditutup melemah di Rp18.168 per dolar AS.
Situasi politik turut bergejolak setelah Kepala KSP Listyo Sigit ditetapkan tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan pihak lain, bersama dua perwira Polri.
Jakarta, IDN Times - Video lawas almarhum Faisal Basri, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) kembali viral di media sosial. Dalam diskusi yang digelar Beranda Politik dengan judul Alarm Krisis: Ekonomi Kita Rentan, Faisal meramal rupiah bakal jeblok, dinamika politik memanas, hingga potensi krisis di Indonesia pada 2026.
Faisal menyebut, potensi krisis berasal dari pelemahan nilai tukar rupiah ke level Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per dolar Amerika Serikat (AS). Faisal memperingatkan pelemahan rupiah yang tajam berpotensi membuat kondisi ekonomi semakin sulit dikendalikan, terutama karena keterbatasan anggaran negara untuk membiayai subsidi, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menanggung beban tersebut.
“Nah jadi kalau nanti rupiahnya ke-18 (ribu) sampai lagi ke-19 (ribu), sudah kacau semua, enggak bisa terkendali, subsidi enggak bisa lagi dari APBN, karena dari mana lagi? Enggak ada kan? Habis buat yang lain-lain,” kata Faisal dalam diskusi yang digelar pada Mei 2024, dikutip dari YouTube Teater Utan Kayu.
Selain pelemahan nilai tukar rupiah dan persoalan ekonomi, dia meramal akan terjadi konflik politik antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
“Nah pada saat yang bersamaan terjadi konflik politik, saya rasa sebentar lagi Prabowo akan meninggalkan Jokowi. Jokowi-nya kecewa, macam-macam, mulai tensions, gitu-gitu,” ujar Faisal.
Yang mencengangkan, dia meramal kondisi itu terjadi paling lama pada 2026.
“Nah, kalau politik dan ekonominya nyatu, itulah krisis. Itu terjadi yang saya perkirakan paling lama 2026,” ujar Faisal.
1. Bagaimana dengan kondisi rupiah saat ini?

ilustrasi rupiah (pixabay.com/IqbalStock) Nilai tukar rupiah saat ini memang sudah menembus Rp18 ribu per dolar AS. Rupiah menembus Rp18 ribu per dolar AS untuk pertama kalinya pada 4 Juni 2026 lalu, yakni di Rp18.003 per dolar AS. Meski sempat menguat ke level Rp17 ribu-an, kini kurs rupiah kembali melemah.
Berdasarkan data Bloomberg, Selasa (4/11/2026) pagi tadi, kurs rupiah dibuka menguat 26 poin ke Rp18.134 per dolar AS. Namun, sore ini, kurs rupiah ditutup melemah 8 poin atau 0,04 persen ke Rp18.168 per dolar AS.
2. Bagaimana dengan konflik politik?

Infografis Kasus Penyadapan Prabowo. (IDN Times/Anjani Asra) Saat ini, dunia politik di tanah ait menghadapi gonjang-ganjing usai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.
Terungkap, Listyo Sigit bersama mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
Listyo sendiri baru menjabat sebagai Kepala KSP selama satu bulan. Dia dilantik menjadi Kepala KSP sejak 1 Oktober 2026 lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Listyo menggantikan pejabat sebelumnya, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Pengangkatan Listyo menjadi Kapolri juga seiringan dengan penetapan Kapolri baru, yaitu Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Saat ini, Listyo dan dua tersangka lainnya, yakni Ahrie Sonta dan Eko Hadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.
Polisi masih mendalami kasus dugaan penyadapan yang melibatkan jenderal-jenderal polisi tersebut. Dalam kasus ini, polisi masih memeriksa Irjen Slamet Uliandi, Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur, sebagai saksi dalam kasus penyadapan ini.
3. Dampak kasus penyadapan ke pasar keuangan dan saham

ilustrasi uang (magnific.com/8photo) Analis mata uang Lukman Leong menilai, dampak isu penyadapan Kepala Negara terhadap pasar keuangan domestik cukup besar. Namun, pengaruhnya diperkirakan tidak sebesar persoalan status pasar modal Indonesia dalam evaluasi MSCI Inc.
Menurutnya, memburuknya sentimen domestik berpotensi menambah tekanan terhadap pasar saham di tengah perhatian investor terhadap berbagai risiko di dalam negeri.



















