Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

14 Bank di RI Gulung Tikar Sepanjang 2026, LPS Ungkap Biang Keroknya

2 min read
14 Bank di RI Gulung Tikar Sepanjang 2026, LPS Ungkap Biang Keroknya
LPS (lps.go.id)
  • LPS mencatat 14 BPR dan BPRS telah dilikuidasi sepanjang Januari–Oktober 2026, dengan persoalan tata kelola internal menjadi faktor utama penutupan.

  • Likuidasi diawali pencabutan izin usaha oleh OJK; LPS mendata 62.971 rekening layak bayar senilai Rp1,9 triliun dan telah membayar Rp643,94 miliar hingga November 2026.

  • Hingga 25 September 2026, OJK telah mencabut izin usaha 15 BPR/BPRS di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, dan Banten.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) gulung tikar sepanjang 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, 14 bank tersebut telah melalui proses likuidasi.

“Jadi saya sampaikan bahwa Januari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi,” kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).

  1. 1. Penyebab utamanya faktor tata kelola

    Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
    Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Anggito mengatakan, penyebab utama penutupan BPR dan BPRS tersebut adalah persoalan tata kelola alias manajemen di internal perusahaan.

    “Apa alasan penutupan itu? Sudah saya sampaikan pada umumnya dalam masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS,” tutur Anggito.

  2. 2. LPS kembalikan simpanan nasabah Rp643,9 miliar

    ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Adapun proses likuidasi bank oleh LPS diawali dengan pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kemudian, dalam proses likuidasi, LPS juga mendata jumlah rekening nasabah yang simpanannya layak dibayar LPS (rekening layak bayar dan simpanan layak bayar), yaitu sebanyak 62.971 rekening, dengan nilai simpanan layak bayar Rp1,9 triliun.

    Per November 2026, total nilai simpanan layak bayar yang telah dibayarkan LPS senilai Rp643,94 miliar.

    “Dan klaim itu dibayarkan 5 hari kerja pertama itu sebesar 60 persen. Jadi memang kita punya kewajiban untuk mempercepat pembayaran klaim yang memang layak bayar,” tutur Anggito.

  3. 3. OJK cabut izin usaha 15 bank

    Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)
    Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)

    Sebelumnya, hingga 25 September 2026, OJK telah mencabut izin usaha 15 BPR/BPRS. Berikut daftarnya:

    1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
    2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
    3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
    4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
    5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
    6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
    7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
    8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
    9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
    10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
    11. PT BPRS Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
    12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
    13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
    14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali
    15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.

Related Articles

See More