Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dilakukan penurunan nilai manfaat jumlah outstanding klaim AJB Bumiputera (AJBB) berdasarkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB. Pembayaran klaim tersebut akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027.
“Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJBB untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).