Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ternyata Tidak Sama, Ini 4 Perbedaan Bea dan Cukai!

website resmi Ditjen Pajak (beacukai.go.id)

Saat akan membeli barang dari luar negeri atau mengirim barang ke luar negeri, kamu akan berhubungan dengan yang namanya bea cukai. Yup, setiap proses transaksi dari atau ke luar negeri akan dikenakan pajak luar negeri. Nah, petugas yang mengatur proses ini adalah bea cukai.

Mungkin sebagian orang masih banyak yang mengira bahwa bea cukai adalah dua hal yang sama, padahal keduanya jelas berbeda.

Lantas, apa perbedaan bea dan cukai? Simak ulasan berikut hingga akhir jika ingin mengetahui jawabannya, ya.

1. Pengertian bea dan cukai

Ditjen Bea Cukai/Shutterstock

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bea memiliki arti sebagai pajak atau biaya; ongkos. Bea sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. 

Sama seperti namanya, bea masuk adalah pungutan pajak yang berkaitan dengan barang-barang impor. Sebaliknya, bea keluar merupakan ongkos pajak yang dikenakan pada barang-barang ekspor.

Sementara itu, cukai adalah pajak atau bea yang dikenakan oleh negara pada barang impor dan barang konsumsi. Karakteristik dan sifat barang pada cukai telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. 

Singkatnya, bea cukai adalah biaya pungutan atas barang dagangan atau komoditas hasil transaksi ekspor dan impor yang sudah ditetapkan oleh negara berdasarkan Undang-Undang (UU) Cukai.

2. Objek barang

Bea Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen tunaikan amanat APBN. (dok. Kemenkeu)

Selain berbeda dari segi definisinya, salah satu perbedaan bea dan cukai adalah dilihat dari barang yang menjadi objek untuk dikenakan pajak. Misalnya, pajak yang akan dikenakan pada bea berhubungan dengan barang ekspor dan impor.

Sedangkan barang yang terkena cukai yaitu suatu produk yang biasanya sedang beredar di masyarakat. 

3. Tugas yang dibebankan

Bea Cukai Kalbar mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari Singkawang. (IDN Times/Teri).

Perbedaan bea dan cukai berikutnya ada pada tugas yang dibebankan kepada petugas atau pegawainya. Termasuk ke dalam lembaga Kepabeanan, tugas bea dan cukai telah tercantum dalam UU Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Jenderal Bea dan Cukai, serta berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan.

Salah satu tugas utama bea cukai yakni untuk melaksanakan pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, serta pengoptimalan penerimaan negara terhadap bidang Kepabeanan dan Cukai. Tugas ini juga disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

4. Fungsi bea cukai

Kegiatan penindakan 1,8 juta batang rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Lampung. (DOK. Bea Cukai Lampung).

Selain tugas yang dibebankan, UU Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan juga mengatur berbagai fungsi yang ada pada bea cukai. Beberapa di antaranya, seperti:

  • Merumuskan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan.
  • Melakukan evaluasi, pemantauan dan pelaporan.
  • Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan.
  • Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Demikian penjelasan mengenai apa saja perbedaan bea dan cukai, mulai dari definisi hingga tugas dan fungsinya. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bea adalah tarif atau ongkos sebuah pajak atas keluar masuknya barang ekspor dan impor. Sedangkan, cukai yaitu pungutan pajak terhadap suatu barang, di mana sifat atau karakteristiknya sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Penulis: Muti’ah Nur Rahmah

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Putri Ambar
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us