Jakarta, IDN Times - Bilyet giro (BG) mungkin jarang terdengar, namun nyatanya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.
Bilyet giro merupakan layanan pembayaran berbasis nontunai di Indonesia. Dari bentuknya, bilyet giro hanya selembar kertas dan hampir mirip seperti cek.
Meski secara fisik mirip, dikutip dari laman OCBC, ada lima perbedaan antara biylet giro dan cek. Yuk simak ulasan berikut ini.