1. Pengertian pasar monopoli
Monopoli merupakan bentuk pasar yang menyajikan satu atau sedikit penjual sebagai penguasa atau pemegang hak atas produk-produk tertentu dan tidak memiliki pesaing. Artinya, hanya ada satu produsen yang menguasai perdagangan.
Dalam buku Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi) Edisi Ketiga karya Prathama Rahardja dan Mandala Manurung, suatu industri dikatakan berstruktur monopoli bila hanya ada satu produsen atau penjual tanpa pesaing langsung atau tidak, nyata maupun potensial.
Karakteristik pasar monopoli yang berupa tidak adanya persaingan, menjadikan penjual tunggal bisa mengatur harga dan mengendalikan pasar.
2. Ciri-ciri pasar monopoli
Adapun ciri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikut:
- Hanya ada satu penjual.
- Terdapat banyak pembeli.
- Produk untuk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti yang serupa.
- Terdapat hambatan untuk masuk ke dalam pasar.
- Perusahaan di pasar monopoli sebagai penentu harga.
3. Contoh pasar monopoli
Berikut merupakan beberapa contoh pasar monopoli yang ada di Indonesia.
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- PT Pertamina.
- PT Kereta Api Indonesia.
- PT Pelayaran Nasional Indonesia Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Badan Urusan Logistik.
Pasar monopoli bisa muncul karena memang telah ditetapkan dalam undang-undang. Maka dari itu, pemerintah bisa memberikan kewenangan kepada beberapa perusahaan tersebut untuk menciptakan produk tertentu.