Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhub Tuding BPH Migas Lindungi Pertamina Monopoli Avtur di RI

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (IDN Times/Rendy)
Intinya sih...
  • Menteri Perhubungan menuding BPH Migas melindungi monopoli penjualan avtur di Indonesia, yang menjadi biang kerok harga tiket pesawat domestik yang tinggi.
  • Budi Karya menyindir aturan BPH Migas terkait tata cara dan persyaratan badan usaha yang akan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian avtur.
  • Budi Karya mengungkapkan usulan agar avtur dikelola secara multiprovider untuk menurunkan harga tiket pesawat dan avtur, namun membantah pernyataan CEO AirAsia tentang harga avtur di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menuding Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melindungi terjadinya monopoli penjualan avtur di Indonesia. Harga avtur diklaim menjadi salah satu biang kerok harga tiket pesawat domestik yang tidak kunjung mengalami penurunan.

Hal itu disampaikan Budi Karya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Infrastruktur Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Menurut Budi Karya, penjualan avtur di Indonesia jauh berbeda dibandingkan negara lain yang menganut sistem multiprovider.

"Negara lain itu ada multiprovider. Saya langsung menunjuk bahwa satu provider membuat harga monopoli. Harga monopoli itu saya buka, dilindungi oleh BPH Migas, tolong ditulis gede-gede," kata Budi Karya.

Pertamina saat ini menjadi satu-satunya badan usaha yang menjual dan mendistribusikan avtur di Indonesia.

1. Budi Karya sindir aturan BPH Migas

Pada Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Kepala BPH Migas Erika Retnowati, selaku Ketua Posko Nasional Sektor ESDM melaporkan penyaluran BBM secara umum dalam kondisi aman. (Dok. Pertamina)

Dalam kesempatan tersebut, Budi Karya pun menyindir aturan yang dibuat BPH Migas terkait tata cara dan persyaratan badan usaha yang akan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) Penerbangan atau avtur.

Hal itu sendiri tercantum dalam Bab III Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008. Pasal 7 beleid tersebut mengatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Badan Usaha yang akan melakukan Kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan wajib:

a. memiliki dan/atau menguasai jaringan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan nasional dan/atau internasional untuk menjamin kontinuitas suplai;

b. memiliki pengalaman sendiri dalam kegiatan pelayanan pengisian pesawat udara (into plane services) sekurang-kurangnya di tiga Bandar Udara internasional;

c. melaporkan secara tertulis rencana kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan kepada Badan Pengatur.

(2) Bagi Badan Usaha yang belum mempunyai pengalaman wajib bekerjasama dengan pihak lain yang telahberpengalaman dalam kegiatan pelayanan pengisian pesawat udara (into plane services) sekurang-kurangnya di tiga Bandar Udara internasional.

"Masa iya sih satu operator harus berpengalaman internasional. Negaranya sendiri kok pengalaman internasional. Besok datang ke BPH Migas, tanya sama mereka," ujar Budi Karya.

2. Budi Karya tidak didengar oleh BPH Migas

Menhub Budi Karya Sumadi saat menghadiri ARCEO's Conference 2024 (dok. BKIP Kemenhub)

Budi Karya bukannya tidak memberikan usulan atau masukan ke BPH Migas. Namun, BPH Migas disebut tidak mendengarkan apa yang disampaikan olehnya.

"Saya sudah soft, sudah rapat dengan Pak Luhut (Binsar). Tidak dilaksanakan," ujar Budi Karya.

3. Budi Karya usulkan penjualan avtur multiprovider

Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan harga avtur kompetitif dan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.(Dok. Pertamina)

Sebelumnya, Budi Karya mengungkapkan usulan terkait bahan bakar pesawat atau avtur yang mesti dikelola secara multiprovider dan tidak dimonopoli. Hal itu perlu dilakukan agar harga tiket pesawat bisa turun dan harga avtur juga menjadi lebih murah.

Sebagai informasi, biaya avtur dalam operasional pesawat mengambil komposisi 40-50 persen sehingga dominan terhadap pembentukan harga jual tiket penerbangan.

"Avtur itu dirapatkan juga seharusnya tidak boleh monopoli dan kita mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu multiprovider. Jadi ada beberapa provider yang melakukan," ujar Budi Karya kepada awak media, dikutip Selasa (10/9/2024).

Di sisi lain, Budi Karya membantah pernyataan CEO AirAsia, Tony Fernandes yang mengatakan harga avtur di Indonesia paling mahal di antara negara-negara ASEAN.

Budi mengakui, harga avtur di Indonesia memang mahal, namun bukan yang paling mahal. Dia bahkan menyinggung penggunaan data saat dimintai respons soal pernyataan Tony.

“Jadi gini, tidak sepenuhnya benar. Jadi kalau kita bicara itu mesti pakai data, bahwa mahal iya, kalau paling mahal enggak,” kata Budi di kantor InJourney, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us