Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengeklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya. Hal ini menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan sulitnya cairkan klaim JKM. (Dok. BPJAMSOSTEK)
Dari sisi pencairan dana, keduanya pun berbeda. Peserta di BP Tapera bisa mencairkan dana bila telah berakhir masa kepesertaannya. Peserta berhak memperoleh dana pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.
Kepesertaan peserta berakhir karena telah pensiun bagi pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Sementara itu, peserta BPJS TK bisa mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kriteria sebagai berikut:
- Usia pensiun 56 Tahun
- Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bukan penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen