Ini Perbedaan Program Tapera dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Polemik potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih jadi perbincangan di masyarakat. Tak hanya PNS, kini para pekerja swasta dan freelancer juga akan mendapatkan potongan gaji sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
Kondisi ini pun dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan perbedaan Tapera Jaminan Hari Tua yang ada di komponen BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah dipotong dari gaji. Ada pula yang meminta agar iuran Tapera dimasukkan ke dalam JHT.
Lantas, apa perbedaan antara Tapera dan JHT di BPJS TK?
1. Tugas BP Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari berbagai sumber, BP Tapera memiliki tugas untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)