Perhitungan Pesangon PHK dan Jenis Kompensasi yang Didapat

Di Indonesia, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan harus memberikan pesangon dengan jumlah yang disesuaikan dengan masa kerjanya. Pemberian pesangon merupakan pemenuhan terhadap hak-hak karyawan yang di-PHK.
Untuk diketahui, pemerintah juga telah mengatur tentang pemberian pesangon kepada karyawan yang kena PHK. Aturan itu tercantum dalam bentuk peraturan pemerintah dan undang-undang.
Berikut perhitungan pesangon PHK serta jenis-jenis kompensasi yang didapat karyawan menurut aturan pemerintah. Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!
1. Jenis kompensasi yang diterima karyawan PHK

Secara umum, ada tiga jenis kompensasi yang akan diterima karyawan saat PHK, yaitu:
1. Uang pesangon
Uang pesangon adalah kompensasi dari perusahaan kepada karyawan yang kena dampak PHK. Jumlah uang pesangon berbeda-beda tergantung masa kerja dan alasan PHK.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK adalah kompensasi dalam bentuk uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat PHK. Pemberian UPMK ini merupakan bentuk terima kasih atas kinerja selama bekerja di perusahaan tersebut.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH adalah kompensasi dalam bentuk uang dari perusahaan sebagai konversi dari hak-hak karyawan yang belum diambil selama bekerja pada perusahaan tersebut. Contohnya, hak cuti yang belum diambil dan uang transportasi.
2. Perhitungan pesangon PHK

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jumlah pesangon karyawan saat PHK didasarkan pada masa kerja dan alasan PHK. Berikut rincian jumlah uang pesangon karyawan saat PHK berdasarkan masa kerja.
Jumlah uang pesangon berdasarkan masa kerja
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1—2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2—3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3—4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4—5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5—6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6—7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 8—9 tahun: 9 bulan upah
Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) berdasarkan masa kerja
- Masa kerja 3—6 tahun: UPMK 2 bulan upah
- Masa kerja 6—9 tahun: UPMK 3 bulan upah
- Masa kerja 9—12 tahun: UPMK 4 bulan upah
- Masa kerja 12—15 tahun: UPMK 5 bulan upah
- Masa kerja 15—18 tahun: UPMK 6 bulan upah
- Masa kerja 18—21 tahun: UPMK 7 bulan upah
- Masa kerja 21—24 tahun: UPMK 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun lebih: UPMK 10 bulan upah
Jumlah uang pesangon berdasarkan alasan PHK
Karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan merger atau diakuisisi, akan mendapatkan satu kali pesanon dan satu kali UPMK. Sementara itu, jika karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan tutup, bangkrut, atau merugi, akan mendapatkan 0,5 kali uang pesangon dan 1 kali UPMK.
3. Cara hitung uang pesangon PHK

Cara menghitung uang pesangon PHK cukup mudah. Contohnya, seorang karyawan sudah bekerja selama 3 tahun 10 bulan di sebuah perusahaan dengan gaji Rp5 juta per bulan. Dia mengalami PHK karena perusahaan bangkrut.
Jika kondisinya seperti itu, jumlah uang pesangon PHK yang diterima adalah:
- Uang pesangon: Rp5 juta x 4 kali upah x 0,5 = Rp10 juta
- UPMK: Rp5 juta x 2 kali upah x 1 = Rp10 juta
Maka, karyawan yang terdampak PHK tersebut idealnya menerima uang pesangon sebesar Rp10 juta dan UPMK sebesar Rp10 juta.
Demikianlah perhitungan pesangon PHK dan jenis-jenis kompensasi yang didapat karyawan. Semoga bermanfaat!