Ilustrasi naik gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)
Mengacu lampiran yang tercantum dalam beleid tersebut, tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.
Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0 persen. Sementara untuk tarif 34 persen berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar.
Kategori C, tarif efektif 0 persen berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34 persen untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.
Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0 perse hingga 0,5 persen, di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Untuk tarif 0,5 persen berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta.