Ilustrasi Logo Bank Indonesia. bi.go.id
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tepatnya Pasal 40, untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Dalam Pasal 41 disebutkan proses penunjukannya melibatkan Presiden dan DPR. Presiden mengusulkan nama calon Gubernur dan Deputi Gubernur Senior untuk diangkat dengan persetujuan DPR. Sementara itu, calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur sebelum diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Jika calon yang diajukan tidak mendapat persetujuan DPR, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru. Apabila usulan kedua ini kembali tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengangkat kembali pimpinan lama pada jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur ke jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur.
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
"Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang," bunyi Pasal 41 ayat (6).