Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan Pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Dengan demikian, distribusi Pertalite menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan bakal diberikan kompensasi.
"Menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin (gasoline) RON 90," bunyi Kepmen tersebut seperti dikutip IDN Times, Sabtu (9/4/2022).