Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax tidak akan memberikan tekanan yang signifikan terhadap inflasi.
Menurut Purbaya, dampak langsung kenaikan harga Pertamax relatif terbatas karena BBM dengan Research Octane Number (RON) 92 tersebut umumnya tidak digunakan oleh angkutan umum maupun kendaraan logistik yang menjadi tulang punggung distribusi barang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi Mei 2026 sebesar 0,28 persen secara bulanan, 3,08 persen secara tahunan (year on year/yoy), dan 1,35 persen secara tahun kalender (year to date/ytd).
"Harusnya relatif minimum karena Pertamax biasanya tidak dipakai untuk angkutan barang," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas kendaraan angkutan umum dan distribusi barang masih menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Biosolar yang hingga kini harganya belum mengalami perubahan.
"Harusnya terbatas karena bukan untuk angkutan umum. Angkutan barang juga tidak menggunakan Pertamax," katanya.
Meski demikian, kenaikan harga Pertamax yang cukup tajam berpotensi memicu peralihan sebagian konsumen ke BBM bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut dia, pemerintah telah memiliki mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi melalui sistem pengendalian atau nozzle control, agar distribusi Pertalite dan Biosolar tetap tepat sasaran.
"Itu tanya ke Pak Bahlil. Setahu saya ada metode nozzle control, tapi lebih detailnya Pak Bahlil yang lebih paham," ujarnya.
Adapun ilustrasinya, kalau harga BBM naik, biaya transportasi juga ikut naik. Truk pengangkut beras, sayur, minyak goreng, hingga bahan bangunan harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengisi bahan bakar.
Karena biaya operasional meningkat, pelaku usaha biasanya akan menaikkan harga jual barang agar tidak merugi. Akibatnya, harga barang di pasar ikut naik dan inflasi meningkat.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi mulai 10 Juni 2026. Harga Pertamax naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 meningkat dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.
Di sisi lain, pemerintah mempertahankan harga BBM bersubsidi. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.
