Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pertamina Diminta Angkat Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan Resmi

Distribusi dan produksi LPG 3 Kg Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. (Dok. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel).

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada PT Pertamina untuk mempertimbangkan pengangkatan pengecer-pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi berharap langkah itu bisa meningkatkan efisiensi pendataan dan distribusi LPG 3 kilogram, serta mempermudah proses verifikasi secara resmi.

"Kami mengusulkan kepada Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang berada di dalam radius yang sama misalnya 1 km, itu kenapa tidak sebaiknya diangkat menjadi pangkalan? ya mungkin diidentifikasi mana pengecer yang dia mendistribusikan paling banyak, itu diangkat menjadi satu pangkalan,” kata dia saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

1. Pengecer perlu ditertibkan karena bisa membeli LPG 3 kg dalam jumlah besar

Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dia menjelaskan, untuk jualan di warung, pengecer LPG 3 kg biasa membeli produk dari pangkalan dan data pembelian tersebut tercatat.

Namun, kendalanya muncul ketika seorang pengecer dapat membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung sekaligus, yang pada dasarnya bisa mewakili satu individu.

Oleh karena itu, perlu lebih jelas dalam menentukan identitas individu atau entitas yang sebenarnya berada di belakang pembelian dengan jumlah besar tersebut, untuk meningkatkan akurasi pendataan dan pengelolaan distribusi LPG 3 kg.

"Nah di warung itu mereka membeli, membeli kan di pangkalan. Nah itu juga terdata di situ. Tetapi memang kendalanya memang ketika pengecer itu membeli di pangkalan, dia kan bisa beli 10, artinya 1 orang. Berarti ini yang harus diinikan lagi,” sebut Mustika.

2. Masyarakat jadi bisa membeli di pangkalan yang sebelumnya pengecer

Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jika pengecer kecil diangkat sebagai satu pangkalan, menurutnya secara otomatis pengecer-pengecer kecil akan menghentikan kegiatannya dan secara efektif "mati".

Sebagai gantinya, konsumen diharapkan beralih untuk langsung membeli LPG 3 kg dari pengecer yang telah diangkat sebagai pangkalan.

“Dan menurut kami, kalau itu diangkat sebagai satu pangkalan, otomatis yang pengecer-pengecer kecil itu akan mati, akan mati sendiri, konsumen itu akan membeli langsung di pengecer yang tadi diangkat sebagai pangkalan,” tambahnya.

3. Terdapat kendala dalam mengenali profil konsumen LPG

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Saat ini, ada kendala dalam mengenali profil konsumen LPG 3 kg. Petugas di lapangan sulit mengidentifikasi informasi detail konsumen. Misalnya saja untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

UMKM dibolehkan menggunakan LPG untuk keperluan memasak sendiri, bukan kegiatan bisnis seperti penjual gorengan. Jadi, lebih diperuntukkan keperluan rumah tangga dan memasak pribadi.

“Intinya UMK yang dimaksud di sini adalah UMK yang itu untuk dimasak sendiri, untuk masak. Jadi bukan digunakan seperti misalnya kayak orang jualan gorengan, gitu,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us