Mulai Hari Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg, mulai hari ini, Senin (1/1/2024).
Artinya, hanya orang yang terdata saja yang bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut.
1. Distribusi LPG 3 kg diharapkan tepat sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Bagi warga yang belum terdata, diimbau untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg. Masyarakat yang ingin mendaftar hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (1/1/204).
2. Data pribadi dijamin aman

Ia meyakinkan masyarakat untuk tidak khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
"PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," jelas Tutuka.
3. Per November sudah ada 27,8 juta pengguna LPG 3 kg transaksi pakai aplikasi

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga November 2023 ada 27,8 juta pengguna LPG 3 kg yang telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.
"Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar," kata Tutuka.
Menurutnya, pendataan pengguna LPG gas melon ini dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran mengingat LPG bersubsidi ini merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.