Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mendukung penuh penerapan ganjil-genap pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Bali mulai Sabtu 17 Oktober 2026 hingga Senin 19 Oktober 2026 berdasarkan Surat Gubernur Bali
No.B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Penerapan pengisian BBM selama ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua di seluruh Provinsi Bali.
