Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) meminta agar barang milik negara (BMN) berupa 14 tangki bahan bakar nabati (BBN) diserahterimakan kepada perusahaan minyak dan gas bumi (migas) milik negara tersebut.
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengungkapkan, sejak pihaknya mengoperasikan 14 tangki BBN tersebut, telah dilakukan berita acara serah terima operasi dengan Kementerian ESDM pada 6 Maret 2018.
BMN tersebut direncanakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) kepada Pertamina sesuai dengan dokumen penganggaran Kementerian ESDM tahun 2016 Itu dengan pertimbangan bahwa Pertamina merupakan BUMN yang sudah berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidang operasional migas.
"Persetujuan pemindahtanganan BMN melalui mekanisme PMPP dari Kementerian ESDM kepada Pertamina sudah disetujui juga oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S/585/MK.6/2022, tertanggal 1 November 2022," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/9/2023).