Perum Jasa Tirta II Percepat Transparansi Publik Lewat Digitalisasi

- PJT II mengembangkan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) untuk menyediakan data penting terkait pengelolaan SDA secara akurat, mudah, dan real-time.
- Perusahaan mendorong budaya transparansi baik di lingkungan internal maupun kepada publik, termasuk melalui keikutsertaan dalam Uji Publik Komisi Informasi (KI) Pusat 2025.
- Digitalisasi dan transparansi dianggap sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola nasional di sektor sumber daya air serta menegaskan peran PJT II sebagai badan publik yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan prima.
Jakarta, IDN Times – Perum Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Langkah ini dilakukan demi menghadirkan layanan yang lebih responsif, efektif, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Digitalisasi menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang responsif, efektif, dan bermanfaat bagi publik,” ujar Direktur Pengembangan Usaha PJT II, Dikdik Permadi Yoffana, Sabtu (22/11/2025).
1. Integrasikan data penting terkait pengelolaan SDA

Sebagai bagian dari transformasi digital, PJT II mengembangkan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA), sebuah platform terintegrasi yang menyediakan berbagai data penting terkait pengelolaan SDA. Salah satu fitur utamanya adalah informasi tinggi muka air yang dapat diakses secara akurat, mudah, dan real-time oleh berbagai pemangku kepentingan.
Dikdik menjelaskan, ketersediaan data tersebut sangat penting untuk pengambilan keputusan berbasis data, khususnya untuk mitigasi bencana seperti banjir.
“Akses informasi yang terbuka dan real-time memperkuat koordinasi lintas sektor serta memastikan pengelolaan SDA yang efisien, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” katanya.
2. Tekankan buka transparansi ke publik

Selain pengembangan teknologi, PJT II juga mendorong penguatan budaya transparansi baik di lingkungan internal perusahaan maupun kepada publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan standar keterbukaan informasi berjalan efektif dan berkesinambungan.
Keikutsertaan PJT II dalam Uji Publik Komisi Informasi (KI) Pusat 2025 menjadi salah satu langkah strategis untuk mengukur dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi.
"Melalui evaluasi resmi ini, perusahaan dapat memastikan seluruh aspek layanan publik memenuhi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas," ucapnya.
3. Digitalisasi dan transparansi bukan lagi tuntutan zaman

PJT II menilai digitalisasi dan transparansi bukan hanya tuntutan zaman, tetapi juga bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola nasional di sektor sumber daya air.
Dengan terus melakukan inovasi dan meningkatkan akses data publik, perusahaan berharap dapat memperluas manfaat bagi masyarakat serta memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan SDA yang modern dan berkelanjutan.
"Upaya tersebut sekaligus menegaskan peran PJT II sebagai badan publik yang adaptif, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima."


















