Jakarta, IDN Times - Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) akan menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan skema subsidi. Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mereka menindaklanjuti terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo belum lama ini.
"Keberadaan Perumnas selama ini dalam menyediakan perumahan khususnya bagi segmen menengah bawah sudah berjalan sebetulnya, kami berharap dengan terbentuknya BP Tapera, rumah subsidi dapat lebih tepat dalam menyasar targetnya, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Rumah tapak subsidi ini akan terintegrasi dengan transportasi. Seperti kawasan rumah tapak yang merupakan kerjasama Perumnas dengan PTPN II di kuala bekala Medan Sumatera Utara. "Rencana terdapat 241 ha keseluruhan yang akan diutilisasi, tahap pertama akan digarap 50 ha terlebih dahulu dengan tipe RS dan RST," katanya.
Ada sekitar lebih dari 2.000 unit rumah akan digarap di tahap pertama ini.
