Jakarta, IDN Times - Startup fintech bersatatus unicorn, Ajaib memastikan bakal memenuhi hak-hak para karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut disampaikan Manajemen Ajaib dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (29/11/2022).
"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama enam bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja," tutur Manajemen Ajaib.