PHK 67 Karyawan, Ajaib Berikan Kompensasi Ini

Jakarta, IDN Times - Startup fintech bersatatus unicorn, Ajaib memastikan bakal memenuhi hak-hak para karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut disampaikan Manajemen Ajaib dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (29/11/2022).
"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama enam bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja," tutur Manajemen Ajaib.
1. Ajaib juga lakukan pengurangan gaji
Selain melakukan PHK, Manajemen Ajaib juga mengambil keputusan untuk mengurangi gaji para karyawan yang masih bekerja.
"Secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji," ujar Manajemen Ajaib.
2. Tidak berdampak terhadap kelangsungan perusahaan
Manajemen Ajaib memastikan, PHK dan pengurangan gaji tidak akan berdampak terhadap kelangsungan perusahaan secara keseluruhan.
"Seluruh upaya ini tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib. Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia," ujar Manajemen Ajaib.
3. Ajaib PHK 67 karyawan
Sebelumnya diberitakan, Ajaib telah melakukan PHK terhadap lebih dari 60 orang karyawannya per hari ini.
Langkah tersebut diambil Ajaib guna menyiapkan perusahaan dalam menghadapi situasi ekonomi saat ini.
"Untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu, kami terpaksa melakukan perampingan karyawan yang berdampak ke 67 karyawan," kata Manajemen Ajaib.