Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Hingga Agustus 2020 Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas.

“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, melalui keterangannya, Jumat (25/9/2020).

1. Bappebti terus melakukan pemblokiran situs yang tidak memiliki izin

Ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan di tengah pandemik COVID-19 saat ini, Bappebti terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.

“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujarnya.

2. Bappebti melihat banyak kegiatan usaha di bidang perdagangan tidak memiliki izin

Editorial Team

Tonton lebih seru di