Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Hingga Agustus 2020 Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas.
“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, melalui keterangannya, Jumat (25/9/2020).