Pimpin Dewan Ekonomi Nasional, Segini Gaji Luhut Pandjaitan per Bulan

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Hal itu sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
"Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional," demikian dibacakan oleh MC protokoler Istana, Senin (21/10/2024).
Lantas berapa gaji yang diterima Luhut sebagai Ketua DEN? Berikut informasinya untuk kamu:
1. Dasar hukum pemberian gaji Ketua DEN

Sebagai Ketua DEN, Luhut berhak mendapatkan gaji dan tunjangan seperti pejabat pada umumnya.
Gaji Luhut sebagai Ketua DEN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
2. Gaji Luhut sebagai Ketua DEN sama dengan menteri

Berdasarkan beleid itu, Luhut sebagai Ketua DEN mendapatkan gaji bulanan setara dengan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," sebut pasal 6 perpres tersebut.
3. Nominal gaji Luhut sebagai Ketua DEN

Dengan demikian, Luhut sebagai Ketua DEN bakal menerima gaji pokok per bulan sebesar Rp5.040.000. Selain itu, Luhut juga diberikan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji yang bakal dibawa pulang Luhut sebagai Ketua DEN adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah, dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.
Kemudian, fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.