Jakarta, IDN Times - Hakim Eko Aryanto, yang memimpin sidang vonis kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang diumumkan KPK, harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Harta tersebut terdiri dari beberapa komponen, sebagai berikut!