Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam L Tobing menegaskan pinjaman online alias pinjol ilegal bukan bagian dari jasa keuangan.
Praktik yang dilakukan pinjol ilegal membuat mereka tidak bisa diklasifikan sebagai sektor jasa keuangan sehingga masyarakat harus selalu berhati bila mendapatkan iming-imingnya.
"Pinjol ilegal ini sangat mengerikan karena pertama pinjaman itu sangat mudah, hanya dengan fotocopy KTP dan foto diri jadilah itu pinjaman dan ini bukan sektor jasa keuangan, pinjol ilegal ini bukan sektor jasa keuangan," ujar Tongam, dalam sebuah webinar, yang dikutip IDN Times, Minggu (5/9/2021).